Tidak Daftar di SIHALAL, BPJPH Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Halal

Tidak Daftar di SIHALAL, BPJPH Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Halal

 

Berita Tidak Daftar di SIHALAL, BPJPH Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Halal,Di lansir dari situs resmi nya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI menyatakan bahwa pelaku usaha yang ingin mengurus permohonan pembuatan Sertifikat Halal produk bisnisan nya harus mendaftar melalui aplikasi SIHALAL yang milik resmi BPJPH dan apabila mendaftar nya tidak melalui SIHALAL maka sertifikat Halal nya tidak akan di keluarkan.Jadi hal ini perlu di perhatikan oleh para pelaku usaha di bidang Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH.

Baca Juga Artikel:

Pernyataan tersebut di kemukakan oleh Sekretaris BPJPH Arfi Hatim di sela – sela pembukaan workshop SIHALAL di sulawesi selatan yakni di kota Makassar.Memang sesuai undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sekarang yang menerbitkan Sertifikat Halal adalah negara yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI,Jadi bukan Majelis Ulama Indonesia(MUI) lagi.Tapi untuk sidang fatwa halal nya tetap dilakukan oleh MUI untuk memutuskan produk itu halal atau tidak nya.

Untuk para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal maka dari tahap pertama harus mendaftar di aplikasi SIHALAL milik BPJPH Tersebut.Jadi perlu di ingat ini oleh para pengaju permohonan sertifikat halal.Jadi jika sejak awal tidak mendaftar lewat SIHALAL maka BPJPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halal nya.

Karena kalau hal ini samapai terjadi maka anda harus mengulang lagi dari awal,untuk itu perlu di perhatikan sekali akan aturan tersebut untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal.Bagi pelaku usaha produk yang bersertifikat halal ini penting karena untuk kepercayaan para pelanggan dan para calon konsumen nya juga,karena jika produk yang sudah bersertifikat halal maka konsumen merasa lebih tenang dan aman dalam mengkonsumsi nya.

Baca Juga Artikel: Pembaharuan Nomor Induk Berusaha(NIB) Berbasis Resiko

Jaman sekarang ini yang sudah digital para pelaku usaha mulai menyadari betapa penting nya produk harus bersertifikat halal karena itu juga merupakan modal utama juga agar produk usaha nya bisa bersaing di pasaran,sertifikat halal merupakan modal penting di tengah – tengah konsumen Indonesia yang merupakan mayoritas muslim ini.

Jadi perlu di ingat ini Tidak Daftar di SIHALAL, BPJPH Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Halal jangan sampai anda salah di dalam pengurusan pembuatan sertifikat halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *