Persyaratan Dalam Sertifikasi Halal
Persyaratan Dalam Sertifikasi Halal adalah keharusan yang harus di patuhi oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.Dan ini harus di perhatikan oleh semua pelaku usaha yang mengingin kan produk nya bersertifikat halal.
Di dalam kehidupan kita yang nama nya Makanan,Minuman,Kosmetika dan Barang kegunaan lain nya adalah merupakan sesuatu yang kita konsumsi setiap hari terutama Makanan dan Minuman.Tentu nya sebagai pengkonsumsi kita menginginkan produk yang aman apalagi bagi kaum muslim produk halal itu merupakan sudah menjadi kebutuhan.
Baca Juga Artikel: Alur Sertifikasi Halal Self Declare
Dan sebagai produsen pun juga menginginkan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang besar untuk produk nya.Untuk produsen sekarang ini yang harus dilakukan adalah mensertifikasi Halal produk nya agar mendapatkan kepercayaan masyarakat apalagi konsumen muslim di Indonesia ini sangat besar sekali karena memang mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Sertifikat Halal untuk produk yang di hasilkan nya adalah syarat mutlak untuk bisa berkompetisi di Indonesia.Karena jika produk tersebut sudah bersertifikat Halal maka potensi meraih pangsa pasar yang besar ini sangat tinggi.Apa lagi sudah ada ketentuan perundang-undangan bahwa produk yang beredar dan di perjual belikan di Indonesia WAJIB bersertifikat Halal sesuai dengan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal(JPH).
Kategory produk menurut Undang-Undang adalah mencakup Barang dan/atau jasa yang berhubungan dengan Makanan,Minuman,Kosmetika,produk kimiawi,produk biologi,produk rekayasa genetik serta barang kegunaan yang di pakai,di gunakan atau di manfaatkan oleh masyarakat luas.
Lalu bagaimana agar produk makanan,minuman,kosmetika dan barang kegunaan lain nya yang kita tekuni itu bisa bersertifikat halal?
Disini kita coba ulas tentang persyaratan tersebut agar di ketahui oleh para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke negara yakni ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) Kementerian Agama RI.
KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL(SJH)
1.Kebijakan Halal
Pemilik atau manajemen paling atas di perusahaan tersebut harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh jajaran di struktur perusahaan tersebut dari level teratas sampai level paling bawah.
2.Tim Manajemen Halal
Manajemen teratas atau manajemen puncak harus membuat ketetapan atau menetapkan tim manajemen halal untuk semua bagian yang terlibat di dalam sistem manajemen halal tersebut.Dan harus di tetapkan tugas,tanggung jawab serta wewenang yang jelas untuk masalah sistem jaminan halal tersebut.
3.Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan harus mempunyai prosedur jelas dan tertulis tentang pelaksanaan pelatihan,jadi pelatihan di internal perusahaan tersebut harus selalu dilakukan minimal setahun sekali serta juga dilakukan minimal 2 kali setahun untuk pelatihan eksternal nya.
4.Bahan
Bahan untuk memproduksi nya tidak di perbolehkan dari barang yang haram atau najis.Dan perusahaan harus mempunyai dokumen pendukung untuk semua bahan yang di gunakan.Terkecuali bahan yang tidak kritis atau bahan yang di beli secara eceran atau ritel.
5.Produk
sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau mengarah ke poduk yang haram atau yang sudah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia(MUI) berdasarkan fatwa MUI.Merk atau nama produk yang di daftarkan untuk sertifikasi halal tersebut tidak boleh menggunakan nama yang mengarah ke sesuatu yang di haramkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.Produk pangan eceran atau ritel dengan merk sam yang beredar di Indonesia harus di daftarkan seluruh nya untuk sertifikasi halal.Dan tidak boleh hanya di daftarkan sebagian saja.
6.Fasilitas Produksi
Harus terjamin tidak terkontaminasi oleh barang haram/najis,tempat produksi harus khusus untuk yang halal tidak boleh tercampur.begitupun untuk Rumah pemotongan hewan peralatan harus sesuai persyaratan.
7.Prosedur tertulis Aktivitas Kritis
Semua aktivitas untuk memproduksi produk halal harus tertulis di lokasi tempat produksi.dari proses produksi,proses penyimpanan,proses pengepakan,proses distribusi dll.
8.Kemampuan Telusur(Traceability)
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang di sertifikasi terbuat dari bahan yang memenuhi kriteria.Dan juga produksi juga dari yang memnuhi kriteria juga.
9.Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis di dalam menangani produk yang tidak memenuhi kriteria.Yakni tidak di jual ke konsumen,dan apabila sudah terlanjur di jual harus segera di tarik.
10.Audit Internal
Pihak manajemen tertinggi harus mengaudit berkala di dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal(SJH) ini.Dan audit internal ini setidak nya dilakukan 6 bulan sekali.Audit ini bisa dilakukan oleh auditor Intenal yang berkompeten atau dari auditor eksternal.
11.Kaji Ulang Manajemen
Manajemen puncak harus melakukan kajian ulang dengan sistem yang sedang di pakai minimal setahun sekali.Agar supaya tahu efektifitas sistem yang sedang di terapkan.
Baca Juga Artikel: Dengan Bersertifikat Halal Akhi nya Pede Masuk Pasar Modern
Persyaratan Dalam Sertifikasi Halal ini harus di lakukan di setiap perusahaan yang ingin produk nya bersertifikasi halal karena semua sistem jaminan halal(SJH) harus sudah di jalankan.